Jumat, 07 April 2017

Keluarga Tuntut Hak TKW yang Meninggal di Suriah

ilustrasi
Warmo, suami dari almarhum Kasem Tumin (40) meminta pemerintah membantu, agar hak istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita di Suriah untuk diberikan. Sebab, sebelum meninggal, Kasem belum menerima upahnya.
"Di Suriah, tidak pernah dapat surat keterangan kontra kerja dan lainnya. Bahkan, gaji istri saya selama tiga bulan belum dibayar oleh majikan," kata Warmo, Jumat 7 April 2017.
Warmo mengakui ia sangat terpukul dengan kepergian istrinya. Sebab, selama di Suriah, keluarga tidak mengetahui perawatan medisnya.
"Pas sakit, juga tidak dikabari, cuma tahu paru-paru basah, setelahnya dikabari meninggal dunia," kata Warmo di kediamannya di Desa Prianggacala, Karangampel Indramayu.
Saat ini, Kasem meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun dan baru menginjak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pada Senin 3 April 2017, Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus Suriah, memang memulangkan dua jenazah TKW asal Indramayu dan Cianjur Jawa Barat.
Kedua jenazah tersebut, diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang asal Jawa Barat, yakni Kasem Tumin (40) dan Napiroh (41).
Jasad keduanya dipulangkan ke Tanah Air dengan menumpang pesawat Emirat Airways dengan nomor penerbangan EK-368, Dubai ke Jakarta, dan tiba pada Rabu, 5 April 2017.
Kedua TKW ini dilaporkan sempat dirawat di Rumah Sakit Damaskus, Suriah, karena mengalami pendarahan otak, hingga akhirnya meninggal dunia. Kedua jenazah sempat tertahan di Suriah, kurang lebih satu bulan, karena konflik di negara tersebut.
Kedua TKI yang meninggal itu berangkat melalui jalur tikus di Batam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada 2016 lalu.
Hingga saat ini, TKI yang terlantar di Damaskus, Suriah, mencapai 51 tenaga kerja. Ironisnya, 23 TKI tersebut merupakan korban perdagangan orang

Tidak ada komentar: