Kamis, 13 April 2017

Berantem dengan Majikan,BMI sepak bayi momongan

BERANTEM dengan Majikan, anak momongan yang akhirnya jadi sasaran kekesalan. Itulah yang dilakukan Dian, seorang BMI yang divonis 6 bulan penjara setelah mengaku bersalah menyepak bayi momongan yang baru berusia 11 bulan. Selain itu, Dian juga mengaku bersalah telah mencuri RMB 700 dari Majikannnya.
“Ini adalah kasus pelanggaran kepercayaan. Kamu telah melanggar kepercayaan Majikan, yang telah mempercayai kamu masuk dan tinggal di rumahnya, serta telah mempercayakan bayinya untuk kamu urus,” kata Hakim Winston Leung di Pengadilan Eastern,
Tapi begitu kamu memiliki masalah dengan Majikan, kamu mengkhianati kepercayaan itu dengan cara mencuri uang Majikan bahkan melampiaskannya kepada bayi yang baru berumur 11 bulan,” kata Hakim Leung. Hakim berhenti sejenak lalu memandangi Dian yang saat itu sedang duduk di kotak terdakwa di ruang sidang.
Dian mulai bekerja di rumah majikannya yang bermarga Cheung sejak Desember 2016. Semula BMI eks Singapura ini bertugas momong bayi berumur 11 bulan dan membersihkan rumah yang terletak di North Point tersebut.
Pada 7 Maret 2017, Sang Majikan menjadi curiga setelah memeriksa rekaman kamera CCTV rumahnya. Rekaman tertanggal 25 Februari 2017 memperlihatkan bayi Majikan mendadak jatuh dari sofa ke lantai. Sementara Dian sebagai baby sitter terlihat hanya berdiri tepat di samping sofa itu.
Ketika ditanyai Majikan, Dian semula mengelak tentang kejadian itu. Saat Majikan mendesak dengan alasan memiliki bukti rekaman CCTV, tiba-tiba keponakan laki-laki Majikan menguak kasus lainnya.
Keponakan laki-laki yang tinggal di rumah Majikan itu memberitahu bahwa dia pernah melihat foto-foto Dian sedang ber-selfiememamerkan sebuah amplop lai si berisi RMB 700 di akun facebooknya. Majikan bertambah curiga karena lai si tersebut sebelumnya telah raib dari kamar Majikan.
“Saat mereka memeriksa, ditemukan amploplai si di laci lemari terdakwa, yang bentuknya sama persis dengan amplop lai si Majikan yang telah hilang sebelumnya,” kata Hakim Leung, saat membacakan fakta kasus di ruang sidang.
Dian langsung mengaku telah mencuri lai sidan telah mengirimkan sebagian besar uang itu ke sang ibu di Indonesia. Polisi yang datang kemudian, menyita amplop lai sibeserta sisa uangnya sejumlah RMB 6, dan telepon genggam merek Samsung milik Dian yang digunakan untuk memotret selfiebersama uang curian tersebut.
BMI ini kemudian dibawa ke kantor polisi dengan tuduhan mencuri dan juga lalai menjaga bayi momongan yang baru berusia 11 bulan.
Semula Dian hanya mengaku bersalah telah mencuri lai si Majikan. Namun saat polisi menyatakan mereka memiliki bukti rekaman CCTV saat bayi momongan itu jatuh dari kursi, Dian akhirnya mengaku juga. BMI ini bahkan mengaku dirinya telah menyepak paha kanan bayi tersebut karena kesal dengan Majikan.
Hakim Leung pun menjatuhkan vonis penjara 2 bulan atas dakwaan mencuri dan vonis 4 bulan penjara atas dakwaan lalai dan penyiksaan anak kepada Dian.
“Karena kasus kamu ini sebenarnya pelanggaran berat, maka saya putuskan vonis penjara itu tidak bisa kamu jalani sekaligus, jadi totalnya kamu harus masuk penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Leung.

Tidak ada komentar: