Aturan baru dalam pembuatan paspor yaitu harus memiliki tabungan atas nama pemohon minimal sebesar Rp25 juta menuai kontroversi. Anggota Komisi IX DPR, Muhammad Iqbal, pun menilai keputusan tersebut belum matang.
"Saya kira ini suatu keputusan yang terlalu terburu-buru. Apalagi hal ini dikaitkan untuk mencegah TKI non-prosedural, karena tidak ada jaminan dengan adanya keputusan ini akan mengurangi jumlah TKI non-prosedural," ujar Iqbal saat dihubungi , Senin, 20 Maret 2017.
Iqbal menjelaskan, persoalan TKI non prosedural lebih dikarenakan TKI tidak memiliki persyaratan kerja di luar negeri yang diwajibkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Jadi bukan karena paspornya, walaupun kita harus akui juga dengan adanya kerjasama Indonesia dengan beberapa negara untuk meniadakan visa maka hal ini dimanfaatkan oleh beberapa warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri dengan cara non prosedural," kata Iqbal.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan jika pemerintah ingin mengurangi TKI non prosedural maka Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI harus sesering mungkin melakukan sosialisasi tentang tata cara bekerja di luar negeri khususnya di daerah-daerah yang banyak mengirimkan TKI.
"Hal yang terpenting juga pengawasan yang intensif terhadap para TKI yang ada. Saya kira jika hal ini dilakukan akan dapat mengurangi jumkah TKI nonpresedural," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menegaskan bahwa institusinya telah mencabut aturan tersebut. Menurut Agung, persyaratan minimal Rp25 juta ditujukan kepada pemohon dengan motif wisata.
"Sudah kami cabut, perlu diluruskan kami mewacanakan syarat tersebut untuk pemohon dengan motif wisata. Hal ini dikarenakan banyaknya pemohon yang berbohong dengan dalih untuk kerja, umrah dan lainnya," ujar Agung.
Dia juga menuturkan, Ditjen Imigrasi terus memantau aturan tersebut, terlebih pasca beredarnya surat edaran yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
"Kami pantau terus, masukan demi masukan ditampung dan banyak warga yang protes sejak edaran itu diterbitkan 24 Februari lalu. Pemerintah harus memahami keinginan masyarakat karena banyak yang belum bisa memahami kebijakan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengeluarkan peraturan bahwa dalam pembuatan paspor harus memiliki tabungan atas nama pemohon minimal sebesar Rp25 juta. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non prosedural.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar